Ilustrasi. (medcom.id)
Medcom • 11 November 2023 14:45
Jakarta: Indonesia Coruption Watch (ICW) ICW menilai koordinasi dan supervisi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak diperlukan. Pasalnya, menurut ICW, bisa memunculkan konflik kepentingan.
"Siapa yang bisa menjamin, Firli (Ketua KPK) tidak terlibat dalam proses koordinasi dan supervisi itu,” ujar
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 11 November 2023.
Menurut Kurnia, Polda Metro Jaya satu-satunya instansi yang memegang kendali penuh terhadap kasus ini. Lebih rinci, Kurnia menerangkan koordinasi dan supervisi tidak tertuang dalam peraturan dan undang-undang.
“jangan sampai ada upaya untuk memperlambat proses hukum," ucap dia.
Dia berharap tidak ada pihak yang berusaja menghalangi proses kasus dugaan pemerasan itu. Karena, kata dia, kasus itu sudah masuk proses penyidikan.
"Jangan ada upaya untuk menghalangi proses hukum ini bagi siapapun termasuk KPK," ungkap dia. (Metro TV/Sarah Ruhendi)