Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 March 2024 12:13
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mahasiswa (ferien job) ke Jerman. Dari lima orang itu, dua di antaranya berada di Jerman.
"Dalam perkara ferien job ini kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024.
Djuhandani merinci ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Modus operandi para pelaku ialah menawarkan/menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang.
"Yang mana program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," ungkap Djuhandani.
Djuhandani menuturkan para tersangka memiliki peran masing-masing. ER alias EW menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan direktur utama (Dirut) salah satu universitas berinisial UNJ.
Lalu, menjanjikan dana CSR yang didapatkan pihak universitas, menjalin kerja sama dengan CVGEN selaku perusahaan untuk mengurus persyaratan pemberangkatan. Menjalin kerja sama dengan pihak agency yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa, dan menempatkan mahasiswa magang untuk bekerja di Jerman.
Kemudian, tersangka A alias AE berperan mempresentasikan program ferien job ke sebuah universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferien job. Membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferien job ke jerman, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman.
Selanjutnya, tersangka SS berperan membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), menyosialisasikan ke pihak kampus dan mahasiswa terkait program ferien job merupakan program magang di Jerman. Menjanjikan ferien job merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya untk siap bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 sks yang ada di Indonesia, dan mengenalkan PT SHB dan CVGEN kepada pihak kampus.
Baca juga:
TPPO Mahasiswa Modus Program Magang ke Jerman Terbongkar |
Tersangka AJ berperan menjadi ketua pelaksana dalam hal seleksi untuk mengikuti program ferien job, mengkompulir serta memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program ferien job, mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi universitas. Membiarkan mahasiswa bekerja (tidak sesuai MoU), mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.
Terakhir, tersangka MZ selaku ketua LP3M yang membidangi program magang di kampus. LP3M merupakan pelaksana program ferien job. MZ juga berperan memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferien job, dan menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi.
Djuhandani menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman. Bahwa ada empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," beber Djuhandhani.
Kelima tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.