Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Media Indonesia • 6 October 2023 23:00
Jakarta: Keraguan publik akan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian dinilai wajar. Keraguan tersebut muncul karena pengusutan itu dilakukan di tengah jelang Pemilu 2024 dan menyeret seorang menteri dari partai politik tertentu, yakni politisi Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi atau Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan independensi KPK sendiri dinilai sudah menurun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga ada juga pihak yang mengatakan inilah akibat dari independensi KPK yang tergerus," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat, 6 Oktober 2023.
Kendati demikian, Zaenur berpendapat bahwa sulit untuk membuktikan kepastian bahwa KPK bekerja sebagai alat politik dalam mengusut kasus di Kementan. Sebab, basis dalam pengusutan perkara korupsi adalah alat bukti yang kuat. Apalagi, semua pihak juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi jika memiliki alat bukti, termasuk pemerintah sekalipun.
Untuk menepis dugaan tebang pilih pengusutan perkara yang dilakukan KPK, Zaenur mendorong pihak-pihak yang keberatan dengan langkah lembaga antirasuah itu untuk "melakukan perlawanan". Bagi partai politik yang memiliki perwakilan di DPR, upaya itu dapat direalisasi dengan meminta penjelasan KPK melalui Komisi III selaku mitra kerja.
"Misalnya ada dugaan kalau KPK tidak memproses kasus-kasus tertentu, itu juga bisa diklasifikasi dalam forum-forum rapat dengar pendapat (lewat DPR) yang diberikan kewenangannya oleh UUD," ungkapnya. (Tri Subarkah)