12 WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan

12 WNI korban TPPO dipulangkan dari wilayah konflik di Myanmar. (Ilustrasi Medcom)

12 WNI Korban TPPO Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan

Marcheilla Ariesta • 16 October 2024 06:35

Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 WNI terindikasi korban online scam. Mereka sebelumnya terjebak di perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.  

 

Kedua belas WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 16.00 sore waktu setempat. 

 

“Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku,” demikian dikutip dari pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI.

 

Para korban berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun, berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.  

 

Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa diantaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

 

Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan para korban pada Agustus 2024. Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dg otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

 

Hingga saat ini, Kemenlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat sekitar 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.

 

“Kementerian Luar Negeri menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa,” tegas Kemenlu menutup pernyataan tersebut.

 

Baca juga: 10 Tahun Perlindungan WNI: 200.000 Lebih Kasus Berhasil Diselesaikan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)