NasDem Terima Pembahasan RUU DKJ, Tapi Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari. Dok. Tangkapan Layar

NasDem Terima Pembahasan RUU DKJ, Tapi Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden

Imanuel R Matatula • 4 March 2024 20:08

Jakarta: Partai Nasdem menerima pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Namun, NasDem menolak ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 2 RUU DKJ soal penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.

“Fraksi NasDem, kita menerima dengan catatan, menerima undang-undangnya tetapi menolak untuk pemilihan gubernur melalui pengangkatan oleh presiden,” ujar Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, dalam tayangan Metro TV, Senin, 4, Maret 2024.

Anggota Baleg DPR itu mengatakan pembahasan RUU DKJ tinggal menunggu surat Presiden (surpres). Apabila, surpres sudah keluar, legislator segera membahas calon beleid tersebut.
 

Baca Juga: 

Membongkar Poin-Poin Krusial di Draf RUU Daerah Khusus Jakarta


Menurut Tobas, sapaan akbar Taufik Basari, RUU DKJ memang dibutuhkan untuk menjadi landasan hukum dalam mengatur tatanan daerah ke depan. Namun, dia menegaskan NasDem tetap ingin gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat.

“Mudah mudahan pembahasan dengan presiden, kemudian bisa menetapkan gubernur DKJ tetap dipilih rakyat,” ucap Tobas.

Dia meminta masyarakat mengawasi proses pembahasan RUU DKJ. Sebab, itu bagian dari hak masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)