Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 20 February 2024 12:34
Jakarta: Desain pemilu serentak dengan menyelenggarakan pemilihan presiden-wakil presiden serta legislatif dalam satu hari yang sama seperti Pemilu 2024 perlu dievaluasi ulang. Pasalnya, beban kerja yang berat membuat sejumlah petugas ad hoc, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), meninggal dunia.
"Ke depan mendesak untuk dievaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Selasa, 20 Februari 2024.
Ia menyarankan keserentakan pemilu harusnya dibagi antara tingkat pusat yang terdiri dari pemilu presiden-wakil presiden, DPR RI, serta DPD dan tingkat lokal yang terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Adapun jeda waktu untuk penyelenggaraannya adalah dua tahun.
Menurut Titi, perubahan keserentakan pemilu membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Pembagian keserentakan pemilu antara tingkat lokal dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019.
"Secara model tawaran, keserentakan nasional dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019. Bahkan pilihan itu masuk model keempat dari enam model yang ditawarkan MK," ungkap dia.
Baca juga: Usulan Evaluasi Desain Pemilu Serentak Didukung |