Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah digelandang ke Kantor KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 07:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Dia diciduk usai Lembaga Antirasuah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudari EV (Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah) alias AC (Anca) dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
Alex mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan saat itu, uang yang mau diberikan untuk Rohidin. KPK langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang masuk.
Total, delapan orang ditangkap KPK sekitar pukul 07.00 sampai 20.30 waktu setempat pada Sabtu, 23 November 2024. Satu diantara mereka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin.
KPK turut menyita uang dari empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.
Baca juga:
Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Kantor KPK |