KPK Bantah Penangkapan Rohidin Mersyah Sarat Politis

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

KPK Bantah Penangkapan Rohidin Mersyah Sarat Politis

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 08:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan berpolitik saat menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Jumat, 23 November 2024. Tudingan itu muncul karena operasi tangkap tangan (OTT) digelar menjelang masa tenang pilkada.

“Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

Rohidin terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Bengkulu. KPK mendapatkan informasi itu sejak Juni 2024.

Pelapor memberikan bukti kuat atas kelakuan rasuah Rohidin. Puncaknya, yakni informasi soal transaksi gratifikasi dan pemerasan pada Jumat, kemarin.

“Nah, kita baru turun, jadi, panjang rangkaiannya,” ucap Alex.

Baca: 

Rohidin Mersyah Dibidik KPK Sejak Juni


KPK menegaskan penyelidikan Rohidin tidak dilakukan dadakan. Alex juga membantah pihaknya menarget partai-partai tertentu dalam perkara ini.

“Bahwa (penyelidikannya) sebelum pendaftaran calon (pilkada),” ujar Alex.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK, kemarin. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)