Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 18 December 2023 14:09
Jakarta: Kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerahkan berkas kesimpulan gugatan praperadilan setebal 126 halaman ke hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati Dewi Prihatin. Berkas tersebut diklaim memperkuat gugatan terkait tidak sahnya penetapan tersangka.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.
Menurut Ian, terdapat dua poin yang ditekankan pada berkas kesimpulan tersebut. Selain penetapan tersangka yang diklaim tidak sah, juga berkaitan soal proses penyidikan yang dinilai tak sesuai aturan.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ucap Ian.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli Bakal Ditolak |