Kesimpulan Diserahkan, Nasib Praperadilan Firli Diputuskan Besok

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kesimpulan Diserahkan, Nasib Praperadilan Firli Diputuskan Besok

Fachri Audhia Hafiez • 18 December 2023 14:09

Jakarta: Kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerahkan berkas kesimpulan gugatan praperadilan setebal 126 halaman ke hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Imelda Herawati Dewi Prihatin. Berkas tersebut diklaim memperkuat gugatan terkait tidak sahnya penetapan tersangka.

"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.

Menurut Ian, terdapat dua poin yang ditekankan pada berkas kesimpulan tersebut. Selain penetapan tersangka yang diklaim tidak sah, juga berkaitan soal proses penyidikan yang dinilai tak sesuai aturan.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," ucap Ian.
 

Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli Bakal Ditolak

Sementara itu, Ian menyakini permohonan praperadilan terhadap kliennya tersebut akan dikabulkan. Pembacaan putusan praperadilan Firli akan dilaksanakan Selasa, 19 Desember 2023, pukul 15.00 WIB.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Ian.

Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)