Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Fachri Audhia Hafiez • 17 December 2023 10:12
Jakarta: Pengajuan praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diyakini bakal ditolak. Perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu akan memasuki babak akhir pada pekan depan.
"Ya kalau melihat jalannya persidangan saya yakin bahwa hakim akan menolak permohonan dari Firli Bahuri ya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 17 Desember 2023.
Firli mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, persidangan pengajuan praperadilan tersebut menyisakan dua agenda. Yakni, pembacaan kesimpulan pada Senin, 18 Desember 2023 dan pengucapan putusan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Baca juga: Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan |