Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 11:40
Jakarta: Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.
"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
Ide pengampunan koruptor itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Nawawi mengatakan pernyataan Prabowo merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Konvensi UNCAC 2003 mengamanatkan agar mengedepankan aspek asset recovery. Namun, di Indonesia terganjal aturan.
Baca juga:
Paradigma Baru Berantas Korupsi |