Eks Ketua KPK Sebut Ide Pengampunan Koruptor Butuh Ubah Undang-Undang

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Medcom/Fachri.

Eks Ketua KPK Sebut Ide Pengampunan Koruptor Butuh Ubah Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 11:40

Jakarta: Ide pengampunan koruptor asal mengembalikan hasil rasuah memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana.

"Jika itu tetap ingin dilaksanakan (pengampunan), tentu saja harus dibarengi dengan langkah 'menghapus' prinsip ketentuan pasal 4 tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

Ide pengampunan koruptor itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Nawawi mengatakan pernyataan Prabowo merupakan bentuk pendekatan upaya pemberantasan korupsi sebagaimana yang tersurat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.

Konvensi UNCAC 2003 mengamanatkan agar mengedepankan aspek asset recovery. Namun, di Indonesia terganjal aturan.
 

Baca juga: 

Paradigma Baru Berantas Korupsi


"Hanya saja ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia karena regulasi atau perundang-undangan pemberantasan korupsi yang ada di kita mengatur hal yang berbeda," ucap Nawawi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia akan memaafkan jika para koruptor segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)