Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 19 December 2024 16:54
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta di Dinas Kebudayaan.
"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Agung, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.
Teguh telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudaayaan Imam Hadi Purnomo sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas. Teguh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," jelasnya.
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.
Baca juga: Pj Gubernur Jakarta Instruksikan Inspektorat Selisik Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan |