Kadis Kebudayaan Jakarta Resmi Dinonaktifkan, Sekdis Ditunjuk Jadi Plh

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Kadis Kebudayaan Jakarta Resmi Dinonaktifkan, Sekdis Ditunjuk Jadi Plh

Kautsar Widya Prabowo • 19 December 2024 16:54

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta di Dinas Kebudayaan.

"Terkait dengan Kepala Dinas Kebudayaan hari ini saya nonaktifkan," ujar Teguh di Balai Agung, di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Teguh telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudaayaan Imam Hadi Purnomo sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas. Teguh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Kita siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," jelasnya.

Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.
 

Baca juga: Pj Gubernur Jakarta Instruksikan Inspektorat Selisik Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stempel palsu.

Hasil penyelidikan sementara, ratusan stempel palsu itu diduga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," ujar Syahroni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)