MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Tri Subarkah • 5 December 2024 15:36

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 19 permohonan sengketa Pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan. Permohona itu diterima sejak Rabu, 4 Desember 2024.

"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada Media Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.

Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut  delapan di antaranya didaftarkan secara online. Sedangkan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online sebanyak empat permohonan.

"Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Kubu Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Jakarta


Sementara itu, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Sebab,  proses rekapitulasinya masih berjalan. 

Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK. 

Pilkada Tingkat Kabupaten

  1. Pasaman.
  2. Ogan Komering Ulu.
  3. Bireuen.
  4. Bolaang Mongondow Selatan.
  5. Pangandaran.
  6. Buton Tengah.
  7. Empat Lawang.
  8. Kuantan Singingi.
  9. Pesawaran.
  10. Pulau Morotai.

Pilkada Tingkat Kota

  1. Langsa (2 permohonan).
  2. Parepare.
  3. Padang Panjang.
  4. Lhokseumawe.
  5. Banjarbaru (4 permohonan).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)