Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 5 December 2024 15:36
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 19 permohonan sengketa Pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan. Permohona itu diterima sejak Rabu, 4 Desember 2024.
"Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada Media Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.
Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut delapan di antaranya didaftarkan secara online. Sedangkan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online sebanyak empat permohonan.
"Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta," ungkap dia.
Baca juga:
Kubu Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada Jakarta |