Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek

Ilustrasi TKP pembunuhan/Medcom.id

Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek

Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 21:29

Jakarta: Polisi memastikan MAS, 14 mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya yang membunuh ayah, APW, 40 dan neneknya, RM, 69. Walau nanti ibu pelaku, AP, 40 tidak mempermasalahkan.

"Tapi sanksi jelas apalagi menghilangkan nyawa orang lain, kita harus betul-betul menangani karena kejahatan ini harus ada sanksi pasti," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Nurma memastikan kasus yang menjerat remaja kelas 1 SMA itu ditindaklanjuti. Sebab, perbuatannya tidak bisa ditoleransi atas nama hukum.

"Harus ditindaklanjuti, tidak bisa, jadi kita harus ditindaklanjuti, apalagi menghilangkan nyawa orang lain," tegas Nurma.
 

Baca: Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Mengaku Menyesal

Remaja berinisial MAS itu telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.

MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur. Penempatan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Peristiwa pembunuhan oleh remaja itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024. Ayah kandungnya, APW, 40, neneknya RM, 69 tewas. Sedangkan, ibunya AP, 40 yang mengalami sejumlah luka tusukan dirawat intensif ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)