Ilustrasi surat suara untuk pemilihan umum. MI/Ramdani.
Media Indonesia • 12 February 2024 19:23
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut surat suara yang direndam karena tak digunakan di Jeddah melanggar aturan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan seharusnya surat suara yang tidak digunakan disilang bukannya direndam atau dirusak.
Diketahui, beredar video di media sosial yang memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tidak digunakan direndam. Hasyim juga mengaku telah klarifikasi langsung video sejumlah orang merendam surat suara ke PPLN Jeddah.
“Nah ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari (kecurangan) itu direndam saja, dimusnahkan. Jadi itu atas kesepakatan partai di sana,” ujarnya di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Meski atas kesepakatan, Hasyim menegaskan bahwa merendam surat suara yang tidak digunakan melanggar aturan. Ia menyebut, pemusnahan surat suara baru bisa dilakukan ketika proses pemilu sepenuhnya selesai.
“Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai. Kalau pejabat terpilih dilantik. Aturannya gitu. Ya itu (surat suara direndam) enggak sesuai aturan lah,” ujar Hasyim.
Baca juga:
Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Pemilu dari Proses Sirekap |