Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penghentian kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Lembaga Antirasuah menilai tidak ada kendala dalam kasus tersebut dan ogah menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
“Kami masih menganggap itu (kasus Helmut) tidak ada kendala,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.
Ghufron mengatakan kasus Helmut tidak berkaitan dengan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Dirut PT Citra Lampia Mandiri itu kini masih berstatus sebagai pemberi suap kepada Eddy.
“Bahwa Helmut mengatakan tidak ada penyelenggara negaranya, dan lain-lain itu mengangkut materiil, menyangkut dengan kebenaran siapa, dan dengan siapa melakukan dugaan korupsi,” ucap Ghufron.
Baca juga: Kubu Helmut Hermawan Minta KPK Hentikan Perkaranya |