Duit Korupsi di BPPD Sidoarjo Dikumpulkan untuk Kebutuhan Bupati

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Duit Korupsi di BPPD Sidoarjo Dikumpulkan untuk Kebutuhan Bupati

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2024 08:05

Jakarta: Uang dugaan hasil korupsi berupa pemotongan, dan penerimaan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ternyata dikumpulkan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dana itu dikumpulkan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Informasi ini diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Lembaga Antirasuah juga sudah membeberkan keterlibatan Ahmad Muhdlor dalam konferensi operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Pelibatan Tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN (aparatur sipil negara),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2024.

Ali enggan memerinci uang yang sudah dikumpulkan oleh Siska. Tapi, dana itu diyakini mengalir ke Ahmad Muhdlor.

“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Rampungkan Dakwaan Penyuap Proyek Jalan di Kaltim

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)