Pemprov DKI Jakarta Didorong Cari Jalan Tengah Atasi Jukir Liar

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pemprov DKI Jakarta Didorong Cari Jalan Tengah Atasi Jukir Liar

Farhan Zhuhri • 11 May 2024 06:35

Jakarta: Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Mohamad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencari jalan tengah dalam polemik juru parkir liar di minimarket. Salah satunya untuk bisa menerbitkan izin para juru parkir (jukir) di minimarket.

Menurut Taufik, persoalan jukir liar ini juga merupakan imbas dari masalah kemiskinan di Jakarta. Lapangan kerja yang masih terbatas membuat warga menganggur hingga menjadi juru parkir liar.

"Mungkin bisa diambil jalan tengah bahwa itu kategorinya liar, tapi bisa bikin suatu aturan supaya bisa ditertibkan, dalam artian diberikan izin. Diberikan keputusan, mungkin melalui Pergub," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.

Kendati diberikan izin, perlu adanya regulasi ketat yang diatur. Kedepan, jukir bakal menjadi pekerjaan resmi bagi para masyarakat sekitar.

"Bisa juga ketetapan Dishub bahwa ada tempat-tempat yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar mencari makan untuk menjadi tukang parkir. Nanti kan tukang parkir berfungsi merapikan tempat yang ada, juga menjaga tempat parkir tersebut, menjaga motor atau mobil parkir di situ," kata dia.

Lewat izin tersebut, Pemprov bisa bekerja sama dengan pemilik minimarket terkait pengelolaan parkirnya. Dengan cara ini, Pemprov juga bisa mendapatkan pemasukan tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi yang disetor.

"Jadi ada solusi di tengah memang harus ditertibkan, tapi kalau banyak masyarakat butuh pekerjaan. Saya kira kalau dia legal dan tidak liar maka masyarakat tak akan keberatan ya ditarikkan parkir. Misal Rp2 ribu dan sebagainya," ungkapnya.
 

Baca juga: Dishub DKI Akan Sidang Jukir Liar di Minimarket
 

Razia parkir ilegal

Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebelumnya menyebut pihaknya bakal melakukan razia mengantisipasi oknum parkir ilegal di minimarket di berbagai wilayah. Kali ini, Syafrin menyebut pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

Dishub DKI akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan dan pengadilan untuk menindak para jukir minimarket yang meresahkan warga. Hal ini dilakukan karena tindakan mematok tarif parkir di minimarket tergolong tindak pidana ringan.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum di mana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Nantinya, para oknum juru parkir liar ini akan langsung disidang di tempat oleh petugas. "Kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," jelasnya.

Ia pun juga meminta peran dari masyarakat agar segera melapor apabila ada juru parkir yang meresahkan. Pelaporan bisa disampaikan lewat aplikasi JAKI dan media informasi Pemprov DKI lain yang masuk dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

"Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)