Wahyu Setiawan Kenal Beberapa Orang yang Dicegah Terkait Kasus Harun Masiku

Wahyu Setiawan. Medcom.id Fachri Audhia Hafiez

Wahyu Setiawan Kenal Beberapa Orang yang Dicegah Terkait Kasus Harun Masiku

Fachri Audhia Hafiez • 29 July 2024 17:30

Jakarta: Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku hanya mengenal beberapa orang dari lima yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, masuk dalam daftar itu.

"Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," ungkap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2024.

Wahyu mengaku tidak mengenal Kusnadi. Dia juga tak mengetahui kepentingan kelima orang yang dicegah.

"Saya tidak tahu, tadi materi tidak seperti itu," ucap Wahyu.

Dia baru diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Wahyu dicecar 15 pertanyaan dan beberapa informasi diyakini membantu penyidik menemukan Harun.

"Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ujar Wahyu.
 

Baca Juga: 

Wahyu Setiawan Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku


Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan status pencegahan untuk lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap PAW anggota DPR. Namun, Tessa cuma mau membeberkan inisial identitas pihak yang dicegah.

Selain Kunsadi, pihak yang dicegah adalah SP, YPW, DTI, dan DB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama lengkap mereka, yakni pengacara Simeon Petrus, pengacara Yanuar Prawira Wasesa, pengacara Donny Tri Istiqomah, dan pihak swasta Dona Berisa.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)