KPK Dalami Retribusi Parkir dan Upah Pungut Terkait Kasus Korupsi di Semarang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

KPK Dalami Retribusi Parkir dan Upah Pungut Terkait Kasus Korupsi di Semarang

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2024 07:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan rasuah di Pemkot Semarang pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka digali keterangannya untuk mengaitkan proses pengadaan barang dan jasa dan retribusi parkir dalam perkara ini.

“(Saksi) yang swasta didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, dan retribusi parkir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pemeriksaan sembilan saksi itu dilakukan KPK di Akademisi Kepolisian Semarang. Tessa hanya mau memerinci identitas mereka yakni AWCU, ESR, MZ, RP, EY, KPD, MJT, RMD, dan SWY.

“(Saksi) yang PNS didalami terkait dengan upah pungut,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Direktur PT Chimarder 777 Mengaku Sudah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi di Semarang


Tessa enggan memerinci kaitan dana retribusi parkir dan upah pungut dalam dugaan korupsi di Kota Semarang ini. Namun, keterangan para saksi dipastikan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan untuk dibuka dalam persidangan nanti.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)