Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Media Indonesia • 17 September 2024 07:01
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa, 17 September 2024. Agenda persidangan, yakni pembacaan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa.
“Agenda pembacaan pleidoi,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Gazalba akan diberikan tempat untuk membela diri atas semua analisis yuridis jaksa dalam permintaan vonisnya kepada hakim. Persidangan dipastikan terbuka untuk umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
Baca Juga:
Capim KPK Didominasi Aparat Penegak Hukum, ICW Kritik Pansel |