Pimpinan Baru KPK Tak Boleh Tersandera Kekuasaan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Pimpinan Baru KPK Tak Boleh Tersandera Kekuasaan

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 08:23

Jakarta: Komisi III DPR telah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para capim KPK terpilih mesti memiliki komitmen tak tersandera oleh kekuasaan.

"KPK tidak boleh tersandera oleh kekuasaan. Tidak boleh cherry picking perkara. Tidak boleh melunak apalagi sampai kalah terhadap perkara yg melibatkan kekuasaan," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 20 November 2024.

Herdiansyah mengatakan kepemimpinan Lembaga Antirasuah anyar nantinya harus berani mengambil kasus-kasus besar. Khususnya yang melibatkan politikus.

"Hal yang brlakangan ini sulit kita dapatkan di KPK. Kasus-kasus kelas kakap harus disasar, jangan cuma kelas teri alias ecek-ecek," ujar dia.
 

Baca juga: 

Johanis Tanak Mau Hapus OTT, Disambut Tepuk Tangan Legislator


Selain itu, KPK harus berani menuntaskan kasus yang mangkrak. Salah satunya kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Harus berani menyelesaikan kasus-kasus tunggakan seperti Harun Masiku, Firli, dan lain-lain," ucap Herdiansyah.

Sebanyak 10 nama capim KPK yang telah diuji di DPR itu yakni:
  1. Agus Joko Pramono
  2. Ahmad Alamsyah Saragih
  3. Djoko Poerwanto
  4. Fitroh Rohcahyanto
  5. Ibnu Basuki Widodo
  6. Ida Budhiati
  7. Johanis Tanak
  8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
  9. Poengky Indarti
  10. Setyo Budiyanto

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)