Bantah Mangkrak, Polri Pastikan Proses Kasus Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Bantah Mangkrak, Polri Pastikan Proses Kasus Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 20:36

Jakarta: Polisi memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses. Hal ini membantah informasi penghentian perkara.

"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB, yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Selasa, 19 November 2024.

Ade menyebut tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 atau melengkapi berkas perkara Firli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ade memastikan progres penyidikan hingga saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali.
 

Baca: Mangkrak, Kasus Firli Bahuri Digugat ke PN Jaksel

"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," ungkap mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jawa Timur itu.

Dia memastikan penanganan perkara yang menjerat mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu, berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serta bebas dari segala bentuk intervensi.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," pungkas dia.

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan dilayangkan buntut mangkraknya kasus Firli Bahuri.

Gugatan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya pengungkapan penyidikan". Sidang perdana akan digelar Selasa, 26 November 2024.

“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keteranganya, dikutip Selasa, 19 November 2024.

Namun seiring berjalannya waktu, Kurniawan menyebut proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut. Terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak naik ke meja hijau.

Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel. Bukan langsung tancap gas menyelesaikan perkara, malah berkas Firli masih bolak-balik dari JPU ke penyidik, karena belum kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapat kepastian hukum dan kepastian keadilan,” ujar Kurniawan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak menahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)