Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Media Indonesia • 24 January 2024 14:38
Jakarta: Pengamat hukum tata negara (HTN) Feri Amsari mengatakan, dukungan dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024 telah merusak konsep bernegara.
Dalam sistem presidensial dan partai politik, pemihakan kepala negara terhadap anaknya ini merupakan hal yang tidak lumrah dan luput dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski secara normatif memang tidak ada larangan presiden untuk ikut berkampanye atau mendukung paslon tertentu.
"Kerusakannya bukan di norma tidak boleh, tapi terdapatnya pelanggaran etik, moral yang merusak konsep bernegara, terutama dalam sistem presidensial dan partai politik. Di sana masalahnya," ujar Feri kepada Media Indonesia, Rabu, 24 Januari 2024.
Feri mengatakan, presiden punya pilihan politik dan sesuai dengan konstitusi pasal 281 UU Pemilu diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan menghalangi kerja-kerja kenegaraan.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Anies: Negara Tidak Diatur Pakai Selera |