TKP mahasiswa STIP berinisial P (19) dilaporkan tewas setelah diduga dianiaya. Medcom.id/Yurike
Ficky Ramadhan • 5 May 2024 07:25
Jakarta: Polisi mengungkapkan motif pelaku berinisial TRS (21) melakukan penganiayaan yang berujung pada tewasnya taruna Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19). Aksi ini disebut sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 4 Mei 2024.
TRS merupakan tersangka tunggal yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Penganiaya Mahasiswa STIP Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara |