Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2024 13:25
Jakarta: Peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai tidak perlu ada pengerahan massa menyikapi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
"Tidak perlu ada lagi pengerahan massa seperti terjadi setelah pilpres 2019 lalu, yang menelan sejumlah korban jiwa tidak perlu ada lagi seperti itu," kata Bawono saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 April 2024.
Bawono menilai semua pihak harus menerima putusan MK secara legawa. Terpenting pemohon sengketa hasil pilpres ini yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mesti berbesar hati.
"Kalau nanti MK sudah mengeluarkan putusan, apapun putusan itu tentu harus diterima oleh semua pihak secara berbesar hati, secara lapang dada, secara legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," ujar dia.
Baca juga: Tokoh Bangsa Harus Duduk Bersama Usai Sengketa Pilpres di MK Tuntas |