Presiden Terpilih Disarankan Tak Setor Calon Menteri ke KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan/Medcom.id/Candra

Presiden Terpilih Disarankan Tak Setor Calon Menteri ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 17:51

Jakarta: Presiden terpilih Prabowo Subianto disarankan tidak menyetor nama calon menteri untuk dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cara tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014.

“Saya pribadi enggak, ngapain gitu-gituan, zalim lho, (nama) orang distabilo-stabilo (ditandai KPK buruk seperti saat diberikan ke Jokowi),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
 

Baca: KPK Selisik Dugaan Penaikan Biaya Distribusi APD Melalui 4 Saksi

Pahala belum bergabung dengan KPK saat Jokowi menyetor nama calon menteri pada 2014. Namun, dia mendengar cerita dan skema pemilihan terkait nama-nama yang disetorkan Kepala Negara itu.

Pahala tak sepakat dengan cara itu. KPK, kata dia, tak perlu menunggu nama disetor dan melakukan tindakan hukum jika ada rekam jejak buruk dari nama-nama yang disetor.

“Lho distabilo, ini pidana lho, kalau memang ada bukti ambil jangan duga menduga, nasib orang berhenti,” ujar Pahala.

Pahala bakal memberikan rekomendasi menolak permintaan pemantauan rekam jejak calon menteri jika diminta. Tindakan itu dinilai merugikan pihak tertentu.

“Kalau pun ada saya di ratus (rapat terbatas) bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilangin ukurannya normatif normatif boleh tapi kan ini pidana salah atau enggak,” tutur Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)