Kronologis Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Kronologis Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah

Silvana Febiari • 15 July 2026 14:27

Lombok Tengah: Kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik setelah menewaskan satu anak dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius. Perkara yang terjadi pada Desember 2025 itu kini ditangani Polda NTB setelah sebelumnya diusut Polres Lombok Tengah.

Berawal dari Pembelian Bensin

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025. Saat itu, pimpinan pondok pesantren berinisial MR meminta salah seorang santri membeli satu liter bensin di luar lingkungan pondok.

Bahan bakar tersebut awalnya digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar yang dipenuhi coretan. "Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat," kata Punguan, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Setelah sebagian bensin dipisahkan untuk keperluan mengecat, sisa bahan bakar dibawa oleh santri berinisial AMR bersama beberapa temannya ke sebuah kamar kosong. Saat itu, lima santri berkumpul untuk membuat ketapel dari kayu berbentuk huruf V.
   

Api Membesar dan Tiga Santri Terjebak

Menurut Punguan, AMR kemudian menuangkan sebagian bensin ke atas lembaran mika lalu membakarnya. Api justru menyambar botol berisi sisa bensin hingga membesar dan membakar barang-barang di dalam ruangan.

AMR sempat berusaha memadamkan api dengan memukulkan botol ke lantai. Namun, kobaran api semakin membesar dan merambat ke kasur. Dua santri berhasil menyelamatkan diri, sedangkan tiga lainnya terjebak di dalam kamar.

"Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol, tapi semakin membesar dan menyambar kasur," ujarnya.

AMR mencari bantuan dari santri lain. Ketiga korban akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Satu Korban Meninggal Dunia

Peristiwa itu menyebabkan Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius. Sementara itu, NSS (13) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Kasus Baru Dilaporkan Enam Bulan Kemudian

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan kasus tersebut baru ditangani kepolisian setelah keluarga korban membuat laporan pada Juni 2026.

"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," kata Kholid.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid (Tengah) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus santri terbakar di Polresta Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026. ANTARA/Akhyar Rosidi.


Dalam penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 20 saksi. Termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Seiring berjalannya penyidikan, polisi mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia

Menurut penyidik, hasil gelar perkara mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Hasil penyidikan kemudian menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) dan santri berinisial AMR (15).

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren inisial MR (55) dan salah seorang santri inisial AMR (15) yang merupakan teman korban," kata Kholid.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (NW), Muhammad Ikhwan (kanan) sebagai kuasa hukum saat membesuk kliennya, MR, pimpinan ponpes yang menjadi tersangka kasus santri terbakar di Lombok Tengah, NTB, Jumat, 10 Juli 2026. (ANTARA/HO-LBH NW)

Komisi III DPR Turun Tangan

Kasus ini kemudian menjadi perhatian nasional setelah keluarga korban menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, keluarga meminta penanganan perkara dilakukan secara adil dan tuntas.

Komisi III DPR RI meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB mengambil alih penyidikan. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja memastikan pihaknya segera melanjutkan penanganan perkara.

"Saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu," ungkap Kalingga.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para korban dan keluarga, termasuk asesmen medis, pemulihan psikologis, serta penghitungan hak restitusi.

(Silvana Febiari)