Peggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Jaksel. Foto: Dok. OJK
Digeledah OJK-Bareskrim, Mirae Asset Hormati Hukum
Athiyya Nurul Firjatillah • 4 March 2026 19:04
Jakarta: PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) angkat bicara usai digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri pada Rabu, 4 Maret 2026. Perusahaan mengaku menerima kunjungan OJK bersama pihak Bareskrim Polri terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan," demikian keterangan resmi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rabu, 4 Maret 2026.
“Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” lanjut keterangan resmi tersebut.
Kronologi Penggeledahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara transaksi semu saham dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

Peggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan USB yang terbungkus boks usai proses penyortiran yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam. Barang bukti itu langsung dibawa untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan. Sebanyak, dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari internal perusahaan.
Penggeledahan disebut sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO), serta transaksi semu yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Sebanyak 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun telah dibekukan sebagai bagian dari proses hukum.