KPK Beberkan Jumlah Uang yang Disita dari Rumah Silmy Karim

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Beberkan Jumlah Uang yang Disita dari Rumah Silmy Karim

Anggi Tondi Martaon • 12 June 2026 16:41

Jakarta: KPK menyita uang dari penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) pada 5 Juni 2026. Uang yang disita terdiri dari rupiah, dolar, dan euro, dan yen.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasety, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Juni 2026. 

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait foto tumpukan uang yang viral di media sosial. Menurut dia, foto tersebut bukan bagian dari penggeledahan.

Baca Juga :

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Ruangan Wamen Imipas Silmy Karim

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. OTT dilakukan pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Mereka diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto: Antara.

Sementara itu, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

(Anggi Tondi)