Ilustrasi KJP Plus. Foto: Istimewa.
Jadwal Pencairan KJP Plus Juli 2026, Ini Estimasi dan Besaran Dana
Husen Miftahudin • 30 June 2026 14:26
Jakarta: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberikan untuk membantu biaya personal dan operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini menyasar anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
Memasuki Juli 2026, banyak penerima manfaat mulai menantikan jadwal pencairan KJP Plus tahap I untuk alokasi bulan ini. Namun hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan jadwal resmi pencairan dana KJP Plus Juli 2026.
Berdasarkan pola penyaluran pada bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP Plus biasanya dilakukan pada awal bulan, sekitar tanggal 3 hingga 5. Jika mengacu pada pola tersebut, dana KJP Plus Juli 2026 diperkirakan mulai cair secara bertahap pada awal Juli.
Meski demikian, penerima manfaat tetap disarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah untuk memastikan jadwal penyaluran.
| Baca juga: Pramono bakal Cabut KJP Pelaku Tawuran dan Perundungan |
Rincian dana KJP Plus 2026
Besaran bantuan KJP Plus berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Berikut estimasi nominal yang diterima:
1. SD/SDLB/MI
Peserta didik jenjang SD, SDLB, dan MI menerima Rp250 ribu per bulan. Untuk siswa sekolah swasta tersedia tambahan biaya SPP sebesar Rp130 ribu per bulan.2. SMP/SMPLB/MTs
Siswa jenjang SMP, SMPLB, dan MTs mendapatkan Rp300 ribu per bulan dengan tambahan Rp170 ribu bagi peserta didik di sekolah swasta.3. SMA/SMALB/MA
Penerima jenjang SMA, SMALB, dan MA memperoleh Rp420 ribu per bulan, serta tambahan Rp290 ribu untuk biaya SPP sekolah swasta.4. SMK
Peserta didik SMK menerima Rp450 ribu per bulan dengan tambahan Rp240 ribu untuk biaya SPP.5. PKBM
Peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau paket kesetaraan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan.
(Kartu Jakarta Pintar Plus. Foto: Jakarta.go.id)
Ketentuan penggunaan dana KJP Plus
Penerima KJP Plus perlu memperhatikan aturan penggunaan dana bantuan. Dana personal yang dapat ditarik tunai dibatasi maksimal Rp100 ribu. Sementara sisa saldo wajib digunakan secara non tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Penggunaan dana difokuskan untuk pembelian kebutuhan belajar seperti buku pelajaran, buku tulis, alat tulis, seragam, sepatu, tas, alat gambar, hingga perlengkapan praktik atau perangkat pendukung pembelajaran seperti komputer dan laptop.
Orang tua dan peserta didik diimbau memantau informasi terbaru melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Unit Pelaksana Teknis terkait, serta laman resmi KJP Plus untuk memastikan jadwal pencairan dan status penerimaan bantuan.