Nadiem Makarim yang kini berstatus tahanan rumah tampak mengenakan gelang pemantau elektronik di pergelangan kakinya jelang sidang pembacaan tuntutan jaksa. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
Nadiem Pakai Gelang Khusus Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook
Muhammad Iqbal Sidiq • 13 May 2026 10:34
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pantauan Metrotvnews.com, Nadiem yang kini berstatus tahanan rumah tampak mengenakan gelang pemantau elektronik di pergelangan kakinya. Hal ini guna memastikan kepatuhan selama masa perawatan medis menjelang operasi.
"Walaupun saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” ujar Nadiem kepada wartawan di lokasi, Rabu, 13 Mei 2026.
Nadiem menjelaskan bahwa peralihan status menjadi tahanan rumah telah berlaku sejak Selasa, 12 Mei 2026. Hal ini dimaksudkan agar dirinya dapat berada di lingkungan steril untuk mencegah reinfeksi sebelum tindakan operasi medis yang dijadwalkan Rabu malam, 13 mei 2026.
Ia menegaskan bahwa alat detektor tersebut wajib dikenakan 24 jam dan hanya diperbolehkan meninggalkan rumah untuk keperluan persidangan atau perawatan rumah sakit.
"Hanya boleh di rumah saja, tidak boleh ke mana-mana kecuali untuk sidang atau perawatan di rumah sakit. Alat ini (detektor) dipakai 24 jam, tidak bisa dilepas," jelas Nadiem.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
Di sisi lain, Nadiem juga mengungkapkan rasa syok atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan tenaga konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, pada hari sebelumnya. Ia menyayangkan putusan tersebut karena menilai Ibam tidak bersalah, serta menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim yang menyatakan Ibam seharusnya bebas.
"Sangat menyedihkan buat saya, orang yang sama sekali tidak bersalah bisa divonis 4 tahun," kata Nadiem.
Dalam sidang agenda tuntutan kali ini, Nadiem memilih untuk tidak memberikan pernyataan pembelaan dan hanya akan mendengarkan pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berharap tuntutan yang disusun JPU bersandar sepenuhnya pada fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.