Ilustrasi. Foto: Dok MI
Siap-siap Cek Rekening! THR ASN 2026 Sudah Cair Bertahap
Eko Nordiansyah • 13 March 2026 15:05
Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mulai menantikan kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. THR merupakan hak pekerja yang diatur secara hukum dan wajib dibayarkan pada perayaan hari besar keagamaan.
Lantas, kapan THR ASN 2026 cair dan berapa besarannya? Berikut penjelasannya:
Jadwal pencairan
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026.Airlangga mengungkapkan, tunjangan tersebut akan disalurkan kepada tiga kelompok utama, yakni sebanyak 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Selanjutnya, 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR sebesar Rp20,2 triliun, sementara 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.
Pencairan THR juga sudah dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Komponen THR ASN 2026
Airlangga menyebut, THR ASN 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan dibayarkan secara penuh dan komponennya meliputi:- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Estimasi besaran THR ASN 2026
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan besaran THR ASN 2026 berdasarkan struktur gaji serta pangkat dan golongan masing-masing:- Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.
- Golongan II: Rp3 juta - Rp4 juta.
- Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.
- Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.
Dasar hukum pencairan THR ASN
Dasar hukum pencairan THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur secara rinci pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga turut mengatur pedoman pencairan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2026.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dan THR ASN 2026. Dengan adanya kepastian tersebut, para ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan lebih bijak terutama untuk memenuhi kebutuhan Idulfitri. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com