Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Kembali Berurusan dengan PT SMS

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.

Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Kembali Berurusan dengan PT SMS

Candra Yuri Nuralam • 11 March 2026 17:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan suap ijon proyek, di Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu tersangka berasal dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), yang pernah berurusan dengan KPK.

“Sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 2017,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.
 


Asep mengatakan perwakilan perusahaan itu pernah divonis bersalah dalam kasus suap. Kini, orang dari kantor yang sama kembali berulah.

“Ditangani KPK (pada 2017) dan divonis terbukti bersalah,” ucap Asep.


Tersangka OTT KPK di Rejang Lebong. Foto: Antara

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) ini. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, pihak swasta Irsyad Satria Budiman, pihak swasta Edi Manggala, dan pihak swasta Youki Yusdiantoro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)