KPK Ungkap Wujud Kapal ASDP: Berkarat hingga Pintu Jebol

Kondisi kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok. KPK.

KPK Ungkap Wujud Kapal ASDP: Berkarat hingga Pintu Jebol

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 07:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bobroknya kondisi kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara. Sejumlah foto memperlihatkan kondisi kapal yang terlihat tua.

Dalam foto-foto yang diberikan KPK, ada sejumlah rangka kapal yang terlihat keropos. Selain itu, kapal dipenuhi karat mulai dari gerbang masuk kendaraan, bagian bawah, badan, sampai bagian bawah kapal.
 


Sejumlah foto juga memperlihatkan adanya pintu kapal yang jebol. Bahkan, kunci pintu hanya mengandalkan batang kayu yang dipaku di bagian kusen.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kapal yang dibeli ASDP Indonesia Ferry sudah berumur lebih dari 30 tahun. Alat transportasi laut itu memiliki potensi membahayakan penumpang jika dioperasikan.

“Ketika nanti membawa penumpang, nah ini kan juga punya risiko,” kata Budi di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.


Kondisi kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok. KPK.

Budi mengatakan, ada 53 kapal yang dibeli ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Sebanyak 16 kapal diantaranya dalam kondisi rusak.

“Masih ada di galangan (tempat perbaikan kapal) ya, di sejumlah lokasi,” ujar Budi.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.


Kondisi kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok. KPK.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)