16 Kapal Jembatan Nusantara yang Dibeli ASDP Nyangkut di Galangan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

16 Kapal Jembatan Nusantara yang Dibeli ASDP Nyangkut di Galangan

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2025 20:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 53 kapal yang dibeli PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara dalam proses akuisisi. Sebanyak 16 kapal rusak dan harus diparkir di galangan.

“Dari total tersebut, sejumlah 16 kapal masih berada di dock, atau galangan kapal pasca dilakukan perbaikan dan perawatan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Budi mengatakan kapal itu ditemukan penyidik saat mencari bukti kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry pada Maret 2025. Sebanyak 16 kapal ditemukan dalam kondisi rusak dan punya tunggakan perbaikan.

“Belum dilakukan pembayaran atas biaya perawatan atau reparasi tersebut,” ucap Budi.

Budi menjelaskan 53 kapal yang dibeli ASDP Indonesia Ferry merupakan kapal bekas yang sudah berumur. Sebagian besar tidak bisa dioperasikan karena butuh perbaikan yang banyak.

“Hal ini tentu kemudian juga berdampak pada profit loss perusahaan,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Polemik Korupsi ASDP, KPK Sebut Beli Kapal Tua Bikin Manfaat Jadi Tidak Optimal


Selain itu, ASDP Indonesia Ferry dibebani utang dari Jembatan Nusantara dalam proses akuisisi. Budi menegaskan kerusakan kapal sampai utang itu merupakan kerugian negara.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)