Polemik Korupsi ASDP, KPK Sebut Beli Kapal Tua Bikin Manfaat Jadi Tidak Optimal

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

Polemik Korupsi ASDP, KPK Sebut Beli Kapal Tua Bikin Manfaat Jadi Tidak Optimal

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2025 16:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya pelanggaran hukum yang terbukti dalam kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, pembelian kapal tua yang bikin manfaat proyek tidak maksimal.

“Termasuk penilaian terhadap kapal-kapal yang sudah berusia tua. Yang tentu itu juga masa manfaat, maupun nilainya menjadi tidak optimum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.

Budi mengatakan ada 53 kapal yang dibeli ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara dalam proyek akuisisi ini. Sebanyak 16 kapal masih di galangan.

“Di antaranya empat kapal di Riau, kemudian empat kapal di Tanjung Priok, dan sejumlah kapal-kapal lain yang masih ada di galangan, di sejumlah lokasi,” ujar Budi.

KPK menegaskan persidangan menjelaskan ada pengondisian dalam proses akuisisi ini. Para pejabat di ASDP Indonesia Ferry tidak mempertimbangkan risiko keselamatan saat kapal itu membawa penumpang.

“Ini kapal-kapal usianya sudah lebih dari 30 tahun, artinya ketika nanti membawa penumpang, nah ini kan juga punya risiko,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Bantah Narasi Pengusutan Korupsi di ASDP Bentuk Kriminalisasi



Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus korupsi di ASDP. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepada Ira.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)