Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2025 16:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya pelanggaran hukum yang terbukti dalam kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, pembelian kapal tua yang bikin manfaat proyek tidak maksimal.
“Termasuk penilaian terhadap kapal-kapal yang sudah berusia tua. Yang tentu itu juga masa manfaat, maupun nilainya menjadi tidak optimum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.
Budi mengatakan ada 53 kapal yang dibeli ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara dalam proyek akuisisi ini. Sebanyak 16 kapal masih di galangan.
“Di antaranya empat kapal di Riau, kemudian empat kapal di Tanjung Priok, dan sejumlah kapal-kapal lain yang masih ada di galangan, di sejumlah lokasi,” ujar Budi.
KPK menegaskan persidangan menjelaskan ada pengondisian dalam proses akuisisi ini. Para pejabat di ASDP Indonesia Ferry tidak mempertimbangkan risiko keselamatan saat kapal itu membawa penumpang.
“Ini kapal-kapal usianya sudah lebih dari 30 tahun, artinya ketika nanti membawa penumpang, nah ini kan juga punya risiko,” ucap Budi.
Baca Juga:
KPK Bantah Narasi Pengusutan Korupsi di ASDP Bentuk Kriminalisasi |
%20Indonesia%20Ferry%2C%20Ira%20Puspadewi_%20Foto%20MI%20Usman%20Iskandar.jpg)