Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal
Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Angkut Uang Tunai Rp4 Miliar
Achmad Zulfikar Fazli • 26 July 2026 09:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman pada pekan ini. Penyidik menyita uang tunai hingga miliaran rupiah.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
Dalam pekan ini, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi.
Budi menjelaskan penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penyidik KPK langsung membawa hasil penggeledahan rumah di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman ke Jakarta. Foto: Antara.
Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Pejabat Kota Bengkulu
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap. Tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.