Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. ANTARA/Rendra Oxtora
Imigrasi Pontianak Tunda Keberangkatan 124 WNI Diduga PMI Non Prosedural
Silvana Febiari • 28 July 2026 15:36
Pontianak: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 warga negara Indonesia (WNI) melalui Bandara Internasional Supadio sepanjang Januari-Juli 2026. Mereka diduga terindikasi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
"Dari 124 kasus tersebut, sebanyak 82 orang laki-laki dan 42 orang perempuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.
Penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi WNI dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan catatan Imigrasi Pontianak, kasus penundaan keberangkatan berfluktuasi setiap bulan. Kasus tertinggi terjadi pada Mei 2026 dengan 24 penundaan, disusul April sebanyak 21 kasus, sedangkan terendah pada Maret sebanyak tujuh kasus.
Petugas pemeriksa keimigrasian menemukan sejumlah indikasi kuat keterlibatan calon PMI non-prosedural dalam sebagian besar kasus tersebut.
"Modus yang ditemukan antara lain penumpang mengaku bepergian untuk berwisata, tetapi tidak memiliki tiket kepulangan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara," ujarnya.
Selain itu, petugas menemukan pola perjalanan yang mencurigakan ke sejumlah negara, seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam. Ditemukan pula komunikasi melalui WhatsApp dan Telegram yang mengindikasikan adanya pengarahan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
Pekerjaan yang ditawarkan kepada calon PMI non-prosedural tersebut, antara lain asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring. "Beberapa penumpang juga diketahui telah mengganti paspor yang diduga bertujuan mengaburkan riwayat perjalanan sebelumnya," jelasnya.
Dalam salah satu kasus, petugas menemukan sekelompok penumpang yang tergabung dalam grup percakapan tertentu. Grup tersebut berisi arahan mengelabui petugas imigrasi terkait tujuan keberangkatan dan dokumen pendukung perjalanan.
"Setiap temuan indikasi PMI non-prosedural kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang dan keputusan penundaan keberangkatan diambil sebagai langkah pencegahan," tuturnya.

Ilustrasi PMI. Dokumentasi/ Kemenaker
Imigrasi Pontianak memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai kewajiban memiliki E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sesuai Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025.
Sam mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk menempuh jalur penempatan resmi melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya menghindari risiko eksploitasi dan TPPO.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk BP3MI dan aparat penegak hukum, guna menekan keberangkatan pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio," jelasnya.