Kabareskrim Polri: Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Bakal Ditindak Tegas

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Foto: Istimewa

Kabareskrim Polri: Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Bakal Ditindak Tegas

Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 10:08

Jakarta: Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional terus mengawasi kebutuhan bahan pokok di pasar. Tujuannya, memastikan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, mutu yang baik, dan pasokan yang terjaga.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan, aparat kepolisian bersama instansi dan stakeholder terkait di seluruh daerah turut mengawasi distribusi dan potensi pelanggaran pidana di sektor pangan. Pelaku penimbunan dipastikan akan ditindak tegas.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Syahardiantono dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.

Satgas melakukan 28.270 kegiatan pemantauan secara intensif di berbagai daerah seluruh Indonesia pada 5-25 Februari 2026. Dari puluhan ribu kegiatan pemantauan, Satgas Saber Pangan Pusat menemukan sejumlah pelanggaran. 

Pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif hingga penegakan hukum atau proses hukum sesuai perundang-undangan. Tindakan yang dilakukan, seperti pengecekan ke distributor atau produsen sebanyak 2.461 kegiatan, koordinasi pengisian stok kosong sebanyak 898 kegiatan, serta penerbitan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Foto: Istimewa

Selain itu, petugas melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium, guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar di masyarakat. Satgas juga turut memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha satu kasus, serta pencabutan izin edar tiga kasus sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor pangan.

Tidak hanya itu, aparat juga menangani empat perkara pidana di bidang pangan. Perkara itu antara lain penyelundupan daging ilegal dan karantina kesehatan ditangani Polda Kepulauan Riau, pengemasan ulang atau repacking beras SPHP ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), produksi mie yang mengandung formalin atau borak, dan makanan kedaluarsa yang ditangani Polda Jawa Barat.

Satgas Saber Pangan Pusat memastikan pemantauan dan penindakan dilakukan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar, menjaga keamanan dan mutu pangan, mencegah penimbunan, serta menjaga stabilitas harga berbagai komoditas strategis di pasar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)