Polisi Sebut Kerabat Pelaku Tak Ikut Proses Membuang Jasad Alvaro

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menerima dokumen jenazah Alvaro Kiano Nugroho. Metro TV/Siti Yona

Polisi Sebut Kerabat Pelaku Tak Ikut Proses Membuang Jasad Alvaro

Siti Yona Hukmana • 4 December 2025 18:48

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus penculikan dan pembunuhan bocah 6 tahun, Alvaro Kiano Nugroho, meskipun pelaku yang merupakan ayah tiri korban, Alex Iskandar, sudah tewas bunuh diri. Penyelidikan fokus pada pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penyidik telah memeriksa 21 saksi. Termasuk, kerabat pelaku berinisial G. Namun, G dipastikan tidak ikut proses membuang jasad korban ke tempat pembuangan sampah di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 9 Maret 2025.

"Terkait dengan keterlibatan saksi G, saksi kunci, dia tidak ikut membuang, jangan salah persepsi dan membangun narasi yang salah, dia diminta untuk mengambil kantong yang kan tanggal 9 dia buang kronologisnya tanggal 9 dia buang di TKP," kata Nicolas di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Kamis, 4 Desember 2025.

Hanya, G dipastikan ikut di dalam mobil ke Tenjo. Nicolas menuturkan awalnya Alex yang menyimpan jasad korban dalam kantong plastik sampah hitam di garasi rumahnya Tangerang, meminta G untuk mengangkat ke dalam mobil, sebelum pembuangan. Hal itu dilakukan agar sidik jarinya tidak melekat di kantong tersebut.

"Nah, setelah itu dia menjelaskan kepada saksi G, yang dia ambil di dalam kantong yang ditutup rapat itu adalah bangkai hewan," ujar Nicolas.

Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Alex sempat mengaku kepada penyidik, dia melapisi kantong yang ada sidik jari G dengan kantong baru. Ayah tiri korban itu sudah menyiapkan dua jenis kantong lagi untuk ditambah.

Bahkan, dalam melapisi kantong itu, pelaku menggunakan sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari yang ada di dalam kantong tersebut. Meski tidak ada dugaan keterlibatan G, polisi terus melakukan penyelidikan. Terutama, menggali keterangan saksi kunci lain, yang merupakan keponakan Alex.

"Itu masih didalami, karena terungkapnya kasus ini kan ada cerita-cerita jadi kami masih mendalami keterkaitan itu keterlibatan daripada saksi-saksi yang lain dalam kasus ini," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Polisi: Kerangka Alvaro Berceceran karena Tidak Dikubur, Bukan Dimutilasi




Polisi menyerahkan jasad Alvaro ke pihak keluarga. Metro TV/Siti Yona

Bahkan, Polres Metro Jakarta Selatan disebut telah menggelar prarekonstruksi. Dalam prarekonstruksi itu, terlihat pelaku pembunuhan hingga pembuangan jasad korban adalah seorang diri, yakni Alex Iskandar.

Alex menculik dan membunuh korban di Masjid Al-Muflihun Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025. Kemudian, jasadnya dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah hitam dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah 8 bulan berlalu, polisi akhirnya membuka tabir kasus kehilangan bocah 6 tahun itu. Pelakunya tak lain adalah ayah tirinya. Alex diduga membunuh korban karena dendam dengan sang istri Arum Indah Kusumastuti, yang diduga selingkuh di Malaysia.

Polisi menemukan kerangka manusia di lokasi pembuangan berbekal keterangan saksi dan pengakuan pelaku. Setelah dites DNA, ternyata cocok dengan DNA Arum. Jasad Alvaro yang menyisakan kerangka itu telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)