Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Pencurian ECU Truk di Tanjung Priok Ganggu Distribusi Logistik
Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2026 22:20
Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan maraknya kasus pencurian Electronic Control Unit (ECU) head unit truk trailer di kawasan pelabuhan berdampak langsung terhadap kelancaran dan proses distribusi barang logistik nasional. Kasus ini tercatat sudah berulang kali terjadi.
“Adanya 19 lokasi kejadian perkara pencurian di Pelabuhan Tanjung Priok berdampak pada proses distribusi logistik,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
Pandu menjelaskan, tersendatnya arus logistik terjadi lantaran armada truk trailer tiba-tiba mogok dan tidak dapat beroperasi akibat komponen vital ECU-nya hilang digondol pencuri. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil membekuk seorang pelaku berinisial FF yang berprofesi sebagai mekanik.
"Pelaku berkeliling untuk melihat truk yang parkir atau berhenti karena pengemudi truk yang istirahat. Jika ada yang kosong, pelaku langsung masuk kolong mobil dan membuka ECU head unit dengan cepat," kata Pandu.
Dalam menjalankan aksinya, FF bertindak sebagai pelaku tunggal dengan memanfaatkan keahliannya di bidang otomotif. Pelaku masuk ke area Pelabuhan Tanjung Priok secara bersembunyi-sembunyi dan berpura-pura menjadi warga biasa yang beraktivitas di sekitar pelabuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Saat diringkus, petugas menyita tas milik pelaku yang berisi enam buah kunci khusus untuk melepaskan ECU. Dari hasil pemeriksaan, mekanik tersebut mengaku telah beraksi di 12 titik lokasi di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Akhirnya kami bisa tangkap pelaku dan terus menjaga kondisi pelabuhan tetap aman dan kondusif,” tegas Pandu.
Atas perbuatannya, pelaku FF dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pencurian biasa. “Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.