Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.
Kemenkeu Perketat Pengajuan Anggaran Belanja Tambahan K/L
Andika Fauzan Azhari • 10 September 2026 19:12
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Kementerian dan Lembaga (K/L). Setiap usulan akan ditinjau berdasarkan kebutuhan dan urgensinya untuk menjaga disiplin anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu akan menelaah dan mendiskusikan setiap usulan ABT baru yang diajukan K/L. Pemerintah akan memprioritaskan anggaran untuk program-program yang telah tercantum dalam APBN.
"ABT-ABT baru mungkin ini akan kita lihat, kita diskusikan seperti apa. Tapi kan yang kita utamakan yang program-program yang udah ada aja. Kalau anggaran belanja tambahan kan enggak dimasukkan di APBN sebelumnya," kata Purbaya usai acara Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu.
Pengajuan dinilai berdasarkan urgensi
Purbaya mengatakan tidak seluruh pengajuan belanja tambahan akan langsung disetujui. Kemenkeu akan menilai usulan secara case by case dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan belanja.
Menurut dia, usulan yang tidak memiliki tingkat kepentingan yang tinggi bagi masyarakat dapat ditolak.
"Jadi itu mungkin kita akan lihat case by case. Kalau enggak penting banget, ya enggak usah," tambah Purbaya.
Pengetatan pengajuan ABT dilakukan di tengah pengelolaan APBN yang terus dipantau pemerintah. Purbaya mencatat defisit anggaran hingga Agustus 2026 berada di sekitar 0,95 persen.
Pemerintah berupaya menjaga pengelolaan anggaran hingga akhir tahun dengan mempertimbangkan prioritas program dan efisiensi belanja negara.