Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Dok. Istimewa.
Di Sidang MK, Ahli Beberkan Kunci Independensi Peradilan
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2026 17:56
Jakarta: Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, membeberkan kunci independensi keadilan. Hal itu dibeberkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025.
Fahri menyampaikan bahwa kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama. "Yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran," kata Fahri dalam keterangan di Sidang MK, yang dikutip Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut dia, kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri. Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
Fahri menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.
Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung (MA) dan MK. Proses itu, kata dia, harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.
Ia mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji. Yakni, dengan menegaskan bahwa kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.
“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” ujar Fahri.