Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo.
Kasus Guru SD di Pamulang, Polres Tangsel Buka Peluang Restorative Justice
Hendrik Simorangkir • 28 January 2026 17:59
Tangerang: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemanggilan terhadap seorang guru SD swasta di wilayah Pamulang, yang dilaporkan orang tua murid ke kepolisian. Pemanggilan tersebut untuk membuka peluang adanya restoratif justice (RJ).
"(Pemanggilan) Ini tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ. Karena RJ sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, Rabu, 28 Januari 2026.
Dia mengungkap Polres Tangsel pun melakukan pemanggilan terhadap perwakilan pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, UPTD Perlindungan Perempuan Anak Tangsel, dan KPAI. Boy mengatakan, saat ini masih mendalami unsur pidana dalam kasus guru yang dilaporkan salah satu orang tua murid.
"Baru proses lidik atas adanya laporan dari pihak pelapor, tentunya masih mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," jelas Boy.
Baca Juga :
"Kejadian tersebut membuat ibuku, sebagai wali kelas menyampaikan nasihat kepada seluruh murid secara umum agar lebih bertanggung jawab dan saling peduli," tulis akun tersebut.
Namun, nasihat itu disalah artikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas. Bahkan, salah satu wali murid sampai melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Polres Tangsel.
"Meskipun telah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan ibuku," tulis akun tersebut.
Di tengah proses tersebut, muncul petisi untuk mendukung guru tersebut. Petisi itu terpantau sudah mendapatkan 22 ribu tanda tangan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan verbal. Tapi, kata Yudhi saat ini kejadian tersebut masih dalam pengecekan dan pendalaman polisi.
"Namanya proses lidik, sidik kan butuh waktu pembuktian alat bukti, namanya untuk mempersangkakan orang itu kan harus berdasarkan koridor dan aturan hukum yang jelas. Saya cek dulu ya," jelas Yudhi.