Menkeu Suahasil Nazara saat memimpin konferensi Pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan Azhari.
Menkeu Suahasil Tegaskan Restitusi Pajak Berjalan Sesuai Ketentuan
Andika Fauzan Azhari • 18 September 2026 14:16
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan tata kelola dan manajemen restitusi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak para pelaku usaha tetap terpenuhi sekaligus menjaga akuntabilitas penerimaan negara.
Kemenkeu menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan pelayanan restitusi dan kepatuhan para wajib pajak. Evaluasi dan pengawasan terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
"Saya ingin sampaikan manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Menkeu Suahasil menambahkan transparansi komunikasi publik terkait proses restitusi menjadi fokus utama Kemenkeu saat ini. Hal tersebut krusial agar para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum serta memahami prosedur pengajuan secara utuh.

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Penerimaan pajak tumbuh solid
Di tengah pengelolaan restitusi yang akuntabel, kinerja penerimaan perpajakan hingga akhir Agustus 2026 tercatat tetap menunjukkan pertumbuhan yang sangat sehat. Sektor perpajakan berhasil tumbuh 24,1 persen secara tahunan, yang turut menopang total penerimaan negara hingga menembus Rp2.055,6 triliun.
Kemenkeu memastikan setiap hak restitusi bagi dunia usaha yang memenuhi kualifikasi akan diselesaikan secara tepat waktu. Sinergi antara kepatuhan wajib pajak dan tata kelola internal DJP dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN.
"Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada. Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan. Dan ini saya sudah sampaikan kepada Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," tambah Suahasil.
Dengan manajemen restitusi yang transparan dan disiplin kepatuhan yang tinggi, kemenkeu optimistis target penerimaan pajak hingga akhir tahun dapat tercapai tanpa mengganggu likuiditas sektor usaha.