Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Ojol Diduga Lempar Molotov ke Pos Polisi Gegara Kesal Ditilang, Sahroni: Jangan Tolerir
Anggi Tondi Martaon • 19 August 2026 12:29
Jakarta: Penangkapan oknum ojek online (ojol) yang diduga melempar bom molotov ke pos polisi di Surabaya karena kesal ditilang didukung. Sebab, menyerang aparat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Apa pun alasannya, menyerang aparat jelas salah dan ada konsekuensi pidananya. Kalau memang ditilang, berarti ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, bukan kemudian dibalas dengan menyerang polisi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu, 19 Agustus 2026.
Sahroni menyampaikan, proses hukumnya harus dilanjutkan. Sehingga, dapat menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Selain itu, Sahroni meminta aksi tersebut tidak digeneralisasi sebagai perilaku pengemudi ojol. Sebab, mayoritas pengemudi ojol selama ini justru berupaya menjaga keselamatan penumpang dengan mematuhi aturan lalu lintas.
"Dan inilah yang selalu dijaga oleh teman-teman driver ojol. Maka jika ada oknum berbuat kebablasan seperti ini, ya harus ditindak. Jangan tolerir oknum anarkis,” tegas Sahroni.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Pengemudi ojol diduga melempar bom molotov ke dua pos polisi di Surabaya pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Aksi tersebut diduga dilakukan karena sakit hati pernah ditilang polisi.
Pelaku berusia 30 tahun tersebut diamankan setelah polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku menyebut dirinya terinspirasi dari game PUBG.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan satu anggota polisi mengalami luka dan telah mendapat penanganan medis. Sementara itu, kerusakan pada pos polisi relatif ringan dan pelayanan tetap berjalan normal.