Kapolres Subang saat memaparkan pengungkapan kasus pestisida palsu. (Dokumentasi/ Polres Subang)
Waspada, Pestisida Furadan Palsu Beredar di Subang dan Indramayu
Media Indonesia • 7 April 2026 21:35
Subang: Tiga pelaku pemalsuan Pestisida jenis Furodan yang di produksi di Kecamatan Cikedung Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap. Pestisida palsu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Subang dan Indramayu.
Para tersangka mengakui memproduksi pestisida palsu tersebut sejak bulan Januari 2026 yang dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Cikedung.
"Produksi pestisida palsu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan. Kapasitas produksi mencapai 1.000-1.500 piece sekali produksi," jelas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.
Pestisida palsu tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air. Setelah itu, produk dikemas menyerupai aslinya menggunakan kemasan palsu, disegel, lalu didistribusikan dan dijual kepada petani di Subang dan Indramayu.
"Pestisida palsu tersebut diedarkan di Kabupaten Subang dan Indramayu, dengan harga Rp 150.000 per piece, jauh lebih murah dari produk asli yang harganya mencapai Rp 350.000 per piece di pasaran," katanya.
Pengungkapan kasus pestisida palsu ini dilakukan Jajaran Satreskrim Polres Subang di wilayah Pusakanagara Subang, pada Senin, 30 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengamankan UK dan SP kedapatan membawa 1.400 piece pestisida palsu dengan menggunakan mobil Grand Max.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kegiatan produksi pestisida palsu tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cikedung. Untuk pengembangan kasus, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WIB, tim Satreskrim bergerak ke Garut dan berhasil mengamankan tersangka RM beserta barang bukti pestisida palsu serta peralatan produksinya.

Kapolres Subang saat memaparkan pengungkapan kasus pestisida palsu. (Dokumentasi/ Polres Subang)
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang diamankan akan diuji di laboratorium. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, serta pihak perusahaan pemilik merek terkait untuk memastikan mutu dan proses pengendalian kualitas produk.
"Dari hasil uji laboratorium tersebut, terbukti pestisida tersebut palsu, baik dari segi bahan, kemasan, sehingga sangat merugikan bagi para petani," kata Dony.
Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus terkait asal kemasan dan perlengkapan produksi. Pengembangan juga mencakup jaringan distribusi serta pihak pembeli yang diduga melibatkan pelaku lain.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1.740 kemasan pestisida palsu merek Furadan 3GR ukuran 2 kg yang siap edar dan 540 kantong plastik kemasan merek serupa. Polisi juga menyita 28 dus kemasan, satu unit mesin segel, seperangkat alat produksi, empat karung pasir ayak, serta satu unit kendaraan Grand Max.
Para pelaku terancam pidana pasal 1, 2, 3 Junto Pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2019 atau pasal 62 ayat 1 junto 8 huruf E dan F UU No 8 Tahun 1999. (Reza Sunarya)