Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara.
Pramono Segera Buat Pergub Turunan dari PP Tunas
Anggi Tondi Martaon • 10 April 2026 10:53
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah yang dilakukan yaitu membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pemerintah DKI Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” kata Pramono dikutip dari Antara, Jumat, 10 April 2026.
Menurut dia, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, anak-anak di Jakarta relatif lebih melek digital. Untuk itu, peraturan turunan dari PP Tunas dinilai perlu segera dibuat.
Pembuatan Pergub sebagai turunan dari PP Tunas merupakan salah satu bentuk dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap aturan tersebut. “Karena yang mengonsumsi terbesar ini, untuk anak di bawah umur, yang telah diatur dalam PP Tunas. Tentunya, masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek terhadap digital, sehingga kami akan memberikan support, dukungan sepenuhnya terhadap hal itu,” ungkap Pramono.
“Langkah konkret yang sedang dipersiapkan meliputi sosialisasi massal kepada orang tua, sekolah, komunitas RT/RW, dan masyarakat melalui kanal resmi Pemprov, media sosial, dan forum publik,” ujar Chico pada 28 Maret 2026.
Selain itu, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan di wilayah Jakarta. Lalu, penguatan literasi digital keluarga pun akan dilakukan agar pembatasan daring diimbangi dengan pendampingan orang tua yang lebih aktif.
.jpg)
Ilustrasi media sosial (medsos). Foto: Istimewa.
Untuk lingkup sekolah Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan (PAUD hingga SMA).
“Guru serta kepala sekolah akan mendapatkan arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran (kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui), mengumpulkan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan sekolah,” tutur Chico.
Kemudian, guru juga diminta meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna.