Jawa Barat Jadi Tatar Sunda? Simak Aturan Lengkap dan Contoh Perubahan Nama Daerah

Ilustrasi Gedung Sate. Foto: Pexels/Jenni Agustina

Jawa Barat Jadi Tatar Sunda? Simak Aturan Lengkap dan Contoh Perubahan Nama Daerah

Muhamad Marup • 4 July 2026 23:01

Jakarta: Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Jawa Barat usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui proses perubahan nama provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Hal tersebut terjadi dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jabar dengan sejumlah akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda, di Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Tahap selanjutnya adalah adanya ususlan ke tahap legislasi terkait perubahan nama tersebut. Meski demikian, butuh proses panjang untuk menyetujui perubahan nama suatu wilayah di Indonesia, terlebih tingkat provinsi.

Perubahan nama daerah, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja dalam UU tersebut belum secara jelas mengatur tahapan bahkan teknis penamaan.

Aturan yang lebih terperinci adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, dan Perubahan Nama Ibu Kota. Aturan tersebut mengatur proses perubahan nama daerah mulai dari wilayah hingga ibu kota/pusat pemerintahan.

Metrotvnews.com telah merangkum tahapan-tahapannya sebagai berikut:

Proses dan Kelengkapan Pengajuan

Dalam Pasal 3 Bab II Permendagri 30/2012, proses pengajuan perubahan nama daerah bisa dilakukan pemerintah daerah atau masyarakat. Adapun pengajuan tersebut berdasarkan;
  • Faktor sejarah
  • Budaya
  • Adat istiadat dan/atau
  • Adanya nama yang sama
Proses pengajuan tidak bisa asal-asalan. Ada beberapa persyaratan termasuk dokumen yang wajib dipenuhi seperti
  1. Aspirasi masyarakat;
  2. Naskah akademis;
  3. Surat kepala daerah baik gubernur atau walikota/bupati kepada DPRD Provinsi atau Kota/Kabupaten;
  4. Keputusan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota tentang persetujuan pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, atau perubahan nama ibu kota;
  5. Surat bupati/walikota kepada gubernur; dan
  6. Surat gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.

Tata Cara Pemberian Nama Daerah

Tata cara perubahan nama kota/kabupaten atau provinsi hampir sama. Proses lebih panjang dibutuhkan untuk kota/kabupaten karena harus melalui persetujuan gubernur lalu disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Adapun untuk konteks provinsi seperti Jawa Barat, berikut tata caranya:
  1. Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk perubahan nama daerah;
  2. Aspirasi masyarakat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur;
  3. Gubernur menyusun naskah akademis tentang perubahan nama daerah di wilayahnya bersama-sama dengan perguruan tinggi, dan/atau asosiasi profesi;
  4. Aspirasi masyarakat dan naskah akademis disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk mendapat persejutuan;
  5. Persetujuan DPRD Provinsi diputuskan melalui sidang paripurna
  6. Gubernur menyampaikan usulan perubahan nama daerah kepada Menteri Dalam Negeri dilampiri keputusan DPRD Provinsi; dan
  7. Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum memproses usulan perubahan nama daerah.

Contoh Perubahan Nama Daerah

Perubahan nama daerah bukan hal baru. Hanya saja, proses tersebut biasanya berbarengan dengan pemekaran suatu wilayah seperti Provinsi Banten yang dulu bagian Provinsi Jawa Barat, serta wilayah Papua dan Kalimantan.

Salah satu perubahan nama yang pernah terjadi adalah ketika Ujung Pandang menjadi Makassar. Mengutip explore.makassar.go.id, nama Makassar sendiri sempat diganti menjadi Ujung Pandang di masa pemerintahan Orde Baru, tepatnya pada 31 Agustus 1971.

Ilustrari kota Makassar. Foto: explore.makassar.go.id


Sebutan Ujung Pandang sudah dikenal sejak tahun 1950-an.

Pemerintah menganggap Makassar terlalu identik dengan satu suku saja di kota tersebut. Padahal, Makassar telah menjadi kota dengan wilayah multi-budaya.

Nama Ujung Pandang dipilih karena berasal dari salah satu kampung di kota tersebut. Nama ini berasal dari sebuah benteng yang juga bernama Ujung Pandang yang didirikan di masa Raja Gowa bernama Tunipalangga pada 1545. Meski begitu, di masa reformasi, masyarakat Ujung Pandang ingin kembali memakai nama Makassar yang dianggap lebih mewakili sejarah dan budaya kota tersebut. Pergantian nama ini didukung oleh masyarakat serta DPRD setempat.

Pada 13 Oktober 1998, tepatnya saat pemerintah RI diperintah oleh Presiden BJ Habibie yang asli Sulawesi Selatan, nama Makassar kembali dipakai.

(Muhamad Marup)